Perairan
Masih Tercemar Limbah Minyak
Nasib keberadaan perairan pantai yang tercemar tumpahan
minyak milik Pertamina sejauh ini masih dinyatakan berbahaya bagi masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menganggap
air laut masih terkontaminasi limbah berbahaya.
Hal ini disampaikan, Kepala Pusat Pengendalian dan
Pembangunan Ekoregion Kalimantan KLHK, Tri Bangun Laksana Sony, kepada Tribunkaltim melalui sambungan telepon selulernya
pada Sabtu 12 Mei 2018 siang.
Ia menjelaskan, uji lapangan melalui pengambilan sample air laut dari pantai kawasan
Kampung Baru sampai dengan Pantai Lamaru Manggar sudah dilakukan. Sekarang ini
masih dalam penelitian di tingkat laboratorium di Bogor, Jawa Barat.
“Belum ada hasilnya. Status sekarang masih kami imbau,
masyarakat sebaiknya jangan berenang dahulu di pantai. Masih ada kontaminasi
cemaran zat limbah B3,” ungkapnya.
Pihaknya sampai sekarang masih menunggu hasil kajian
mendalam. Nanti akan ada pertemuan antara Pertamina dengan KLHK di Jakarta
untuk lakukan evaluasi dalam rangka upaya pemulihan bekas tumpahan minyak.
Teknis penentuan layak atau tidaknya kondisi air laut
tersebut nantinya akan didahului dengan kegiatan aksi pemulihan dari Pertamina.
Sampai sekarang Pertamina masih diberi tugas untuk lakukan penyusunan rencana.
“Susun rencana dahulu. Kami akan pelajari nanti. Kalau
perencanaan dinyatakan layak, penuhi kriteria pasti kami setujui. Kalau tidak
sesuai kami tolak,” kata Sony.
Pastinya, tutur dia, soal nasib perairan laut yang
tercemar tumpahan minyak nantinya akan diinformasikan secara luas kepada
masyarakat. Syaratnya, harus melalui tindakan pemulihan terlebih dahulu.
Sampai sekarang Pertamina belum lakukan pemulihan atau
rehabilitasi, langkahnya masih sebatas menyusun rencana. Beberapa hari yang
lalu tindakan yang dilakukan masih pembersihan atau pengangkatan minyak yang
terlihat.
“Saya tidak tahu sampai sekarang rencana apa yang akan
mereka lakukan. Mereka lagi susun rencana. Nanti kalau sudah selesai rencana
itu diserahkan ke kami, lalu kami pelajari lagi. Kalau tidak sesuai kami
tolak,” katanya.
Nanti yang menentukan layak atau tidaknya perairan laut
Balikpapan adalah KLHK. Sementara teknis yang lakukan pembersihan dan
rehabilitasi dilakukan sepenuhnya oleh Pertamina karena minyaknya milik Pertamina,
wajib ada pertanggungjawaban secara mutlak.
“Iya kalau sudah ada hasilnya, kami nanti akan umumkan.
Kami sendiri dari KLHK yang umumkan, layak atau tidak kondisi lingkungannya.
Jadi bukan dari Pertamina yang umumkan, meresmikan langsung,” ungkapnya.
Kemudian jika ada masyarakat yang mempertanyakan soal
nasib perairan pantai yang masih dilarang untuk berenang, sebaiknya harap
bersabar, sebab masih dalam proses penelitian yang perlu waktu banyak. Perlu
jangka panjang untuk memastikan perairan kembali dalam kondisi normal.
“Saya ingatkan ini persoalan darurat. Ini soal bencana
besar. Kita perlu cara pandang yang luar biasa, jangan yang biasa-biasa saja.
Ini ada potensi bahaya,” tegasnya.
Sampai sejauh ini KLHK sebenarnya pun merasa kondisi bisa
cepat kembali normal, tidak ingin berlama-lama. Namun fakta yang dihadapi
memang perlu proses panjang, waktu yang lama.
Pihak KLHK juga telah membuat buat pengiriman SMS blasting, ke seluruh masyarakat. Siapa
pun yang lewat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, diberikan
kabar melalui pesan singkat yang isinya imbauan untuk sementara jangan dahulu
berenang di pantai.
“Masih ada minyak-minyak tipis, dimana-mana. Anak-anak berenang
lalu tertelan ke mulut bagaimana ? apa tidak bahaya. Ini limbah yang kita
hadapi,” ujarnya.
Mangrove
Sengaja Dibiarkan
Tumpahan minyak milik Pertamina yang cemari kawasan
perairan Teluk Balikpapan membawa dampak bagi eksistensi tanaman mangrove yang
ada di beberapa daerah pesisir Kota Balikpapan.
Temuan Tribunkaltim,
di beberapa tempat ada beberapa pohon yang mengalami kerusakan akibat terkena
tumpahan minyak. Seperti di antaranya mangrove di Kampung Atas Air Margasari
Balikpapan Barat.
Ciri dampak yang kasat mata seperti di antaranya batang
mangrove yang menghitam terkena tempelan tumpahan minyak. Temuan di lapangan,
sudah ada yang mengambil tindakan melalui cara mangrove dicabut dari tanahnya.
Belum lagi banyak daun-daun mangrove yang berguguran. Kondisi
ini menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), semestinya pohon
harus dibiarkan saja, jangan dipaksa dicabut.
Ini disampaikan, Kepala Pusat Pengendalian dan
Pembangunan Ekoregion Kalimantan KLHK, Tri Bangun Laksana Sony, kepada Tribunkaltim
saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu 12 Mei 2018
siang.
Ia menjelaskan, pohon mangrove yang terkena tumpahan
minyak perlu ada penanganan khusus. KLHK sudah memberitahukan kepada Pertamina
untuk bertanggungjawab mutlak. Pertamina mesti membuat perencanaan untuk upaya
pemulihan.
Karena itu, pohon mangrove yang terkena dampak tak boleh
dicabut. “Biarkan saja, jangan dicabut. Kalau dicabut nanti limbah minyak
menyebar,” ujarnya.
Dia beralasan, tumpahan minyak ada yang sudah jatuh ke
bawah air menempel di akar mangrove akibat kemungkinan disemprot disperson.
Begitu pohon dicabut, akaranya tercerabut dari tanah, maka minyak yang
terpendam dalam tanah kembali lagi menyebar.
“Sementara mangrove dibiarkan dahulu, biar proses alamiah
hilang sendiri. Nanti kalau sudah ada langkah spesifik barulah bisa ditangani.
Bisa dilakukan treatment, memisahkan minyak dari akar mangrove,” ujarnya.
Kabarnya, Pertamina akan menghadapi gugatan perdata oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akibat adanya tumpahan minyak di
kawasan Teluk Balikpapan. Sampai sekarang proses gugatan masih dibuat di
tingkat kementerian.
Ia menjelaskan, kerugian dari dampak tumpahan minyak
dianggap sangat berpengaruh terutama bagi kondisi lingkungan hidup. Berdasarkan
data yang terekam, dari hasil tinjuauan lapangan, ada beberapa yang mengalami
kontaminasi tumpahan minyak.
Di antaranya perairan pantai Teluk Balikpapan yang bahkan
merembet sampai ke perairan laut Sulawesi. Efek lainnya tanaman mangrove yang hidup
di kawasan Teluk Balikpapan, ditemukan banyak yang rusak, tanah, akar mangrove,
tanaman terkena tumpahan minyak.
Belum lagi padang lamun juga terkena sasaran. “Minggu
depan sedang ada bahasan untuk gugatan. Belum masuk ke ranah pengadilan. Masih
dirumuskan di Jakarta,” ujarnya.
Tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan masuk
kategori zat berbahaya yang biasa diitilahkan dengan limbah B3, Bahan Berbahaya
dan Beracun.
Mengacu pada payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah B3, disebutkan dalam pasal 198,
Bahwa setiap orang yang menghasilkan, pengumpul dan
pengangkut limbah kemudian mencemari lingkungan hidup hingga rusak maka
diwajibkan untuk penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan
hidup.
Sanksi
Administrasi Diberlakukan
Belum lama ini, secara resmi Pertamina telah mendapat
hukuman berupa sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Sanksi ini mesti dilaksanakan oleh Pertamina tanpa terkecuali.
Ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Balikpapan, Suryanto kepada Tribunkaltim
melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu 12 Mei 2018.
Akibat patahnya pipa kilang minyak di perairan Teluk
Balikpapan milik Pertamina, minyak tumpah cemari perairan laut dan ekosistem
lainnya. Bencana ini memberi pengaruh buruk bagi lingkungan alam.
“Sudah ada keputusan dari Kementerian yang memberi sanksi
administrasi kepada Pertamina. Sanksi ini harus dipatuhi, dijalankan sama
Pertamina,” katanya.
Informasi mengenai pemberian sanksi keluar sekitar 30
April 2018. Isi dari sanksi administrasi ini intinya Pertamina harus
bertanggungjawab mutlak dengan membuat perencanaan pemulihan lingkungan akibat
tumpahan minyak.
Menurut tinjauan lapangan, ada beberapa dampak yang
terkena tumpahan minyak seperti di antaranya kaum nelayan, biota laut, perairan
laut, tanaman mangrove, terumbu karang dan padang lamun.
“Melalui sanksi itu, Pertamina harus segera membuat
paparan perencanaan pemulihan. Harus langsung buat pertemuan untuk membuat
perencanaan,” ujarnya.
Nanti perencanaan tersebut harus dipersembahkan atau
diajukan lagi ke KLHK untuk dinilai kelayakannya. Bila disetujui barulah
Pertamina turun ke lapangan melakukan pemulihan segala hal lingkungan yang
terkena dampak tumpahan minyak.
“Pemulihan yang di kawasan mangrove, pasir-pasir pantai,
batuan karang mungkin butuh waktu lama itu untuk memulihkannya,” ujar Suryanto.
Sanksi administrasi lainnya yang jadi poin penting ialah
soal pembenahan pengolahan kilang minyak. Penggunaan peralatan pengolahan minyak
dimulai dari jalur distribusi hingga produksi perlu ada laporan kajian
kelayakan dan perbaikan.
Selama ini yang dianggap janggal kondisi peralatannya untuk bisa segera memperbaiki
terutama dalam hal tingkat keamanan pipa kilang minyak yang membentang di
perairan Teluk Balikpapan. Pertamina harus bisa menjamin sisi keamanannya secara
ketat dan maksimal.
“Pertamina harus bisa memberi jaminan kejadian patahnya
pipa tidak lagi terulang. Ke depan jangan sampai lagi terulang kembali, pipa
patah lagi. Pertamina harus bisa menjawab itu,” tegasnya.
Senada dengan Kepala Pusat Pengendalian dan Pembangunan
Ekoregion Kalimantan KLHK, Tri Bangun Laksana Sony, yang membenarkan, bahwa
KLHK telah memberikan sanksi administrasi bagi Pertamina. “Sudah ada sanksi
administrasinya buat Pertamina,” ungkapnya.
Sekarang ini, KLHK melalui divisi Gakumdu sedang
merancang gugatan perdata. Sementara untuk yang pidana semuanya diserahkan
kepada Polda Kaltim yang sampai sejauh ini sudah masuk sampai ke tahap
penetapan tersangka.
Soal pidana, posisi KLHK hanya sebatas mendukung, teknis
semuanya berada di ranah kepolisian. “Yang menentukan siapa tersangkanya yang
langgar pidana bukan kami tapi di kepolisian, di Polda Kaltim,” ujarnya.[1]
Warga
Ingin Kepastian
Masyarakat Kota Balikpapan sampai sejauh ini merasa
penasaran dengan kondisi kualitas perairan pantai di Balikpapan.
Informasi mengenai imbauan sudah diketahui namun kepastian sampai kapan imbauan berlaku warga banyak yang masih penasaran.
Informasi mengenai imbauan sudah diketahui namun kepastian sampai kapan imbauan berlaku warga banyak yang masih penasaran.
Satu di antaranya warga Wonorejo Balikpapan Utara, Ilham
(60), menjelaskan, informasi mengenai imbauan larangan berenang atau mandi di
pantai sudah diketahui dari berbagai media massa.
“Sampai sekarang masih diimbau jangan berenang dulu di
pantai, masih ada zat-zat berbahaya. Iya saya tahu,” ujarnya kepada Tribunkaltim pada Kamis 17 Mei 2018 sore.
Namun belakangan ini dirinya belum lagi mendatangi ke
pantai. Sampai sejauh ini Ilham masih bertanya-tanya untuk kondisi kualitas air
pantai pasca terkena tumpahan minyak.
“Sama anak dan cucu pernah saya kasih tahu juga kalau ke
pantai tidak harus berenang. Informasinya masih berbahaya,” katanya.
Tapi menurut pandangan dia, sampai sejauh ini Pertamina
sepertinya sedang berusaha dan mau bertanggungjawab atas kejadian tumpahan
minyak. Pertamina tidak melepas tanggungjawab.
“Kita tunggu saja rehabilitasinya seperti apa. Bagaimana
status perairan pantainya, apa sudah boleh apa belum, sebagai warga Balikpapan
hanya menunggu saja,” ujarnya.
Senada dengan Ketua RT 36, Kelurahan Gunung Samarinda
Baru, Sunaryo, menjelaskan, kondisi pantai dari Melawai sampai Lamaru diimbau
tidak boleh berenang.
“Dua minggu lalu saya ke pantai, banyak orang yang
berenang. Mungkin pantainya sudah terlihat bersih, jadi banyak orang yang
berani berenang di Manggar,” ujarnya.
Kalau pun menurut pemerintah hal itu masih dilarang,
sebaiknya harus mengambil sikap dan bertindak cepat untuk pembersihan pantai
secara menyeluruh. Warga tidak peduli, asalkan air itu tidak terlihat ada
minyak pasti banyak yang nekat untuk berenang.
“Harusnya pemerintah sama Pertamina mengambil langkah
rehabilitasi secara total, untuk bisa menjamin pantai benar-benar bersih tidak
lagi kotor,” tutur Sunaryo.
Belakangan ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih
menetapkan status berbahaya untuk di kawasan perairan pantai di Kota Balikpapan.
Imbauan untuk tidak berenang di Pantai Melawai sampai Pantai Lamaru masih berlaku. Belum ada kepastian air pantai dijamin bersih secara mutlak dari limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) akibat tumpahan minyak.
Imbauan untuk tidak berenang di Pantai Melawai sampai Pantai Lamaru masih berlaku. Belum ada kepastian air pantai dijamin bersih secara mutlak dari limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) akibat tumpahan minyak.
DPR
Mempertanyakan Lagi
Problematika tumpahan minyak Pertamina yang melanda di
perairan Teluk Balikpapan akan terus ditindaklanjuti. Termasuk satu di antaranya
lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu dekat
melakukan rapat dengar pendapat (RDP) kembali.
Hal ini diungkapkan Ihwan Datu Adam, anggota Komisi VII
DPR RI saat bersua dengan Tribunkaltim
pada Selasa 15 Mei 2018 di Hotel Platinum Balikpapan. Politisi Demokrat ini
menegaskan, persoalan tumpahan minyak wajib dituntaskan tidak boleh menguap
begitu saja.
Nanti, ujar dia, akan digelar lagi RDP yang rencananya
akhir bulan ini jika tidak ada kendala. Fokus RDP lebih kepada sikap
pertanggungjawaban Pertamina, membahas mengenai kerugian yang dialami Pertamina
dan kerugian akibat dari dampak tumpahan minyak.
Selain itu, RDP juga membahas mengenai proses hukum di
tingkat penyidikan. “Saya akan usulkan di bulan puasa ini, hadirkan dua
kementerian, polda kaltim dan Pertamina. Mungkin akhir bulan ini sudah bisa
digelar usai masa reses ini,” ungkapnya.
Tujuan pelaksanaan RDP jelas untuk mencari kejelasan.
“Kita akan goreng terus ini supaya segera tuntas. Selama ini jadi saling tuduh-tuduhan,
harus jelas muara hukumnya. Siapa yang harus jadi tersangka, memang harus ada.
Kenapa kapal sebesar itu bisa lintasi pipa minyak. Apa tidak ada aturan khusus
dan pengawasan ketat, kan ini jadi pertanyaan,” ujarnya.
Selama ini yang dia ketahui khusus bagi Pertamina sudah
melakukan langkah baik, mau ikut bertanggungjawab melakukan pembersihan
tumpahan minyak. Sekarang tinggal menunggu akan proses rehabilitasinya.
“Saya melihat kejadian ini sebagai musibah. Pertamina
menjadi korban dan sudah lakukan yang terbaik dalam pembersihan tumpahan minyak.
Silakan Polda segera tetapkan tersangka baru. Kalau nakhoda, kenapa tidak
pemilik kapalanya ditanya, harus
ditanya,” tegasnya.
Mengenai gugatan perdata nanti diserahkan semua kepada
Kementrian Lingkungan Hidup melalui Dirjen Gakum. Komisi VII selalu lakukan
komunikasi dalam upaya penegakkan hukum perdata.
“Kalau pun ada bukti pelanggaran perdata maka harus
ditindaklanjuti. Namun Pertamina harus tanggungjawab secara mutlak, hitung
segera berapa kerugian dari dampak tumpahan minyak, termasuk upayanya seperti
apa dalam rehabiliasi lingkungannya,” katanya.
Dipasang
Jaring Sampah
Gotong-royong warga dalam penanganan tumpahan minyak yang
berada di pemukiman kampung pesisir Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota
Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sudah dinyatakan rampung.
Namun sampai sejauh ini warga masih menantikan keputusan
dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan penilaian atas kualitas lingkungan
tempat tinggal mereka.
Ini disampaikan Muhammad Rizal, Lurah Baru Ulu kepada
Tribunkaltim melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu 12 Mei 2018 yang sedang berada di
Kota Jakarta.
Ia menjelaskan, kegiatan bersih lingkungan yang dilakukan warga setempat berkat dukungan dari Pertamina.
Ia menjelaskan, kegiatan bersih lingkungan yang dilakukan warga setempat berkat dukungan dari Pertamina.
Warga diberi upah untuk pembersihan lingkungan yang
tercemar tumpahan minyak dengan dibekali alat sarung tangan karet sekali pakai,
masker sekali pakai, dan sepatu boat karet.
Per harinya, rata-rata warga bisa memungut sampah sampai 5 ribu kantong plastik hitam yang
serupa ukuran karung besar.
Per orang warga diberikan upah harian untuk pengganti waktu yang terpakai untuk bersihkan tumpahan minyak. Upah yang diberikan Rp 150 ribu per orang.
Per orang warga diberikan upah harian untuk pengganti waktu yang terpakai untuk bersihkan tumpahan minyak. Upah yang diberikan Rp 150 ribu per orang.
Kondisi Baru Ulu, karakteristik rumah penduduknya paling
banyak berada di pesisir pantai, bermodel rumah panggung. Zat tumpahan minyak
banyak yang masuk ke kolong-kolong rumah.
Menurut data Kelurahan Baru Ulu, pemukiman yang terkena
cemaran tumpahan minyak sebanyak 20 RT. Dari semua total ini, RT yang paling
parah terkena dampak tumpahan minyak sebanyak 13 RT.
Tak hanya itu, tumpahan minyak tersebut sudah bercampur
baur dengan sampah-sampah rumah tangga yang tersangkut di bawah rumah penduduk.
Pembersihan tumpahan minyak melibatkan warga setempat mengingat mengetahui kondisi lingkungannya.
Pembersihan tumpahan minyak melibatkan warga setempat mengingat mengetahui kondisi lingkungannya.
“Bersih-bersih minyak sekaligus bersih sampah. Hikmah
bencana ini kita bisa sekalian bersih sampah yang juga cemari perkampungan.
Bisa dikatakan sekarang perkampungan Baru Ulu bersih. Sudah tidak kelihatan
lagi sampahnya,” ujarnya.
Kegiatan gotong-royong bersih lingkungan berlangsung
sejak 2 April sampai 11 Mei. Tahap akhir pembersihan diisi dengan kegiatan
pemasangan jaring penghalang sampah.
Fungsi jaring ini untuk menahan sampah yang terbawa arus
air laut dari daerah lain. Juga sebagai penghalang sampah yang datang berasal
dari rumah warga supaya tidak lari ke arah tengah laut.
Saat sampah datang atau mengairi perairan laut, sampah akan tersangkut ke jaring, kemungkinan kecil untuk 'lari' ke berbagai arah.
Saat sampah datang atau mengairi perairan laut, sampah akan tersangkut ke jaring, kemungkinan kecil untuk 'lari' ke berbagai arah.
Pemasangan jaring ini atas bantuan dari Pertamina. Jaring
yang terpasang sepanjang 4600 meter yang dipasang sepanjang pemukiman rumah
penduduk Baru Ulu yang ada di pesisir.
“Dikasih jaring, jerigen pelampung untuk pengikat jaring,
sama talinya sekalian. Ada jaring ini akan memudahkan mengangkat sampah yang
jatuh ke luat. Kami harap warga bisa jaga lingkungan masing-masing, jangan
buang sampah ke laut,” tutur Rizal.
Persoalan yang sekarang dihadapi warga Baru Ulu, Balikpapan
Barat ialah mengenai kepastian kualitas perairan laut Baru Ulu yang sampai
sekarang belum ada jawaban ilmiah.
Secara kasat mata di atas perairan laut kawasan Baru Ulu
memang tidak lagi terlihat adanya tanda-tanda cemaran minyak mentah.
Termasuk sampah-sampah rumah tangga juga sudah tidak lagi banyak jumlahnya, namun secara kualitas airnya, warga masih simpan rasa penasaran.
Termasuk sampah-sampah rumah tangga juga sudah tidak lagi banyak jumlahnya, namun secara kualitas airnya, warga masih simpan rasa penasaran.
Beberapa hari yang lalu, pihak pemerintahan Kelurahan
Baru Ulu telah membuat berita acara kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
termasuk meminta permohonan untuk meninjau dan menilai soal kualitas perairan
pasca tumpahan minyak.
“Kelihatan sudah bersih tapi perlu diteliti lagi. Kami
sudah ajukan ke DLH untuk berikan penilaian. Warga Baru Ulu tidak bisa memberi
penilaian apakah sudah benar-benar bersih atau belum dari zat minyak,” kata Muhammad
Rizal, Lurah Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Sampai sejauh ini dari sisi kesehatan, warga setempat di
Baru Ulu belum menemui gejala penyakit akibat tumpahan minyak. Kalau pun ada
warga yang merasa kurang sehat akibat lingkungan tempat tinggalnya yang buruk,
maka bisa langsung dibawa ke posko kesehatan.
“Disediakan posko. Kalau warga ada yang batuk, pusing
atau muntah-muntah bisa langsung dibawa. Posko selalu siap tersedia oleh
Pertamina,” ungkap pria berkumis tebal ini.
Di tempat terpisah, Suryanto, Kepala DLH Balikpapan,
ungkapkan, sejauh ini pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menanti kepastian soal susunan rencana
pemulihan lingkungan oleh Pertamina.
Saat nanti rencana disodorkan oleh Pertamina kemudian
disetujui oleh menteri tentu saja akan turun ke lapangan untuk melihat
spesifik, meneliti dan mengkaji secara mendalam, serta memberi penilaian atas
kualitas lingkungan hidup akibat tumpahan minyak.
“Sekarang kami sendiri juga belum bisa menjawab bagaimana
untuk menilai sudah layak apa belum lingkungannya. Kami juga belum turun ke
lapangan, masih menanti susunan rencana pemulihan, rehabilitasi lingkungan yang
diupayakan sama Pertamina,” kata Suryanto.[2] (ilo)
DAMPAK
BAHAYA LIMBAH B3 MINYAK:
- Impotensi
lemah syahwat.
- Gangguan
pertumbuhan.
- Gangguan
pernafasan.
- Gangguan
otak saraf.
- Gangguan
kulit.
- Potensi
kanker.
SUMBER
DATA:
Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia 2018.
Komentar
Posting Komentar