Peresmian
Larangan Kantong Plastik
Peraturan Walikota Balikpapan mengenai larangan
penggunaan kantong plastik di tempat-tempat pusat perbelanjaan modern akhirnya secara
resmi telah ditelurkan. Masyarakat Kota Balikpapan diimbau saat berbelanja
sebaiknya membawa kantong belanja sendiri.
Hal ini disampaikan, Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Balikpapan kepada Tribunkaltim
di sela-sela acara ASEAN Working Group on Environmentally Sustainable Cities di
Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Kamis 3 Mei 2018 siang.
Perwali larangan penggunaan kantong plastik di tempat
pasar ritel besar sudah diterbitkan, yang secara langsung ditandatangai oleh
Walikota Balikpapan. Payung hukum ini adalah Perwali Nomor 8 Tahun 2018, yang
dikeluarkan pada Rabu 4 April 2018.
Langkah awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi
terlebih dahulu secara menyeluruh ke beberapa pelaku usaha ritel perbelanjaan
modern. Sementara waktu, yang berlaku Perwali ini hanya ritel modern bersekala
besar lokal dan nasional.
“Toko-toko yang di pasar tradisional, yang di warung
rumah-rumah, belum kena aturan perwali ini. Masih yang besar-besar dulu,”
ujarnya yang kala itu mengenakan kemeja corak batik.
Dalam waktu dekat ini, dijadwalkan pada Jumat 4 Mei 2018,
akan mengumpulkan puluhan ritel yang ada di seluruh Kota Balikpapan. Dilakukan
pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, dan Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sudah kami undang 60 ritel yang akan dipertemukan. Kami
buat pertemuan di rumah dinas walikota. Juga kami bakal undang para pelaku
Usaha Mikro Kecil Menangah, yang rencananya akan sediakan jualan kantung
belanja bukan dari plasti,” katanya.
Dia pun berharap, melalui pertemuan nanti, pastinya akan
ada komunikasi yang intensif, saling memberikan pemahaman demi tujuan kebaikan
untuk kualitas lingkungan hidup yang sempurna.
“Pemerintah daerah bersama ritel tidak lagi ada dikotomi,
ada salah paham, semuanya bisa saling berkolaborasi demi kebaikan lingkungan,
untuk kebaikan kita bersama,” ujar Suryanto.
Dirinya memiliki optimisme, payung hukum Perwali ini
bakal didukung seluruh masyarakat Balikpapan. Penerapan ini akan
disosialisasikan selama empat bulan ke depan. Tiga bulan awal, akan ada
pengenalan kantung belanja yang ramah lingkungan ke masyarakat luas.
“Saya sangat yakin kalau ini berhasil, aturannya bisa
jalankan, pastinya Balikpapan akan berkurang sampah plastiknya. Sekitar 60
sampai 70 persen sampah plastik bakal berkurang,” ungkapnya.
Sampah Tahun 2025 Bakal Naik
Pertumbuhan penduduk di Kalimantan Timur (Kaltim) akan
terus meningkat dari tahun ke tahun. Banyak yang lahir juga pendatang yang
menempati kawasan Kaltim. Bertambahnya penduduk bukan saja dialami Provinsi
Kaltim namun di wilayah Kalimantan secara keseluruhan.
Percikan membesarnya jumlah penduduk di suatu wilayah
menggiring kepada suatu persoalan seperti di antaranya munculnya permasalahan
sampah. Besar kecilnya jumlah penduduk akan bekesinambungan dengan jumlah
sampah.
Kepala Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion
Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia, Tri
Bangun Laksana Sony, menjelaskan, tumbuhnya penduduk di Kalimantan akan
mendorong terjadinya konsumsi yang berimbas mempengaruhi besar atau kecilnya
jumlah sampah di suatu wilayah.
“Perlu ada strategi, target pengurangan dan penanganan
sampah,” ujarnya kepada Tribunkaltim
di sela-sela acara Rapat Kerja Ekoregion Kalimantan bertema Membangun Ekonomi
Berkelanjutan Kalimantan di Hotel Novotel Balikpapan pada Kamis 3 Mei 2018.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik tahun 2017,
terungkap, jumlah penduduk di Kalimantan telah mencapai angka 15,92 juta jiwa.
Angka total penduduk ini mengasumsikan jumlah sampah yang dihasilkan setiap
orang adalah 0,7 kilogram per hari.
Karena itu, kata Sony, diperkirakan jumlah timbulan
sampah di Kalimantan sepanjang tahun 2017 telah mencapai 4,07 ton. Akhirnya
bakal berimbas bagi kelestarian lingkungan yang wajib diwaspadai dan dicegah
sedini mungkin supaya tidak munculkan bencana seperti yang pernah dialami di
daerah Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Leuwigajah, Jawa Barat.
“Ada ledakan, sampai timbulkan longsoran yang membawa
korban. Belum lagi cemaran udara dan kualitas lingkungan di daerah sekitaranya
juga terganggu,” ujar pria pemilik cincin berbatu akik hitam ini.
Melihat kondisi Kalimantan yang bertumbuh penduduknya,
maka analisisnya, pada tahun 2025 nanti diperkirakan timbunan sampah bisa
menyentuh angka 4,75 ton atau secara persentase ada kenaikan sebesar 16,73
persen.
Selain itu, fakta penelitian menunjukan, kontribusi
Kalimantan terhadap timbulan sampah nasional diperkirakan terus meningkat dari
6,18 persen di tahun 2017 menjadi 6,71 persen di tahun 2025 nanti.
Sementara rata-rata timbulan sampah di Kalimantan pada
periode tahun 2017 sampai tahun 2025, sudah menggapai angka 6,42 persen dari
timbulan sampah nasional.
Selama ini, kata Sony, persoalan sampah yang dihadapi di
setiap daerah yang ada di Kalimantan ibarat permasalahan yang bukan
tanggungjawab semua pihak. Penanganan sampah dianggap hanya urusan instansi
tertentu, beberapa pihak tertentu.
“Coba kalau lihat sampah di jalan dekat rumah kita, pasti
akan anggap itu sampahnya orang disana. Bukan sampah saya, yang harus saya
bersihkan. Atau Itu urusannya Dinas Kebersihan, bukan saya,” ujarnya.
Padahal salah kaprah, tegas Sony. Persoalan sampah perlu
sinergisitas, satu sama lain saling bahu-membahu mengatasi pencemaran dan
sebaran sampah. Perlu ada kesadaran bagi semua pihak untuk berupaya mengurangi
buangan sampah dan mencegah adanya cemaran sampah di lingkungan masing-masing.
“Gampang kalau kita mau cari pujian ke orang. Ciptakan
lingkungan yang bersih. Kalau lingkungan kita bersih pasti kita akan dipuji,
diapresiasi. Ya kita sebenarnya bukan mencari pujian tapi setidaknya lingkungan
kita bersih akan banyak yang kagum,” tuturnya.[1]
Protes
Wadah Makanan
Kali ini ini Kota Balikapan sedang disibukan dengan
pelaksanaan kampanye. Namun ini bukan kampanye pemilihan kepala daerah tetapi
kampanye mengenai isu lingkungan, sebuah Peraturan Walikota Nomor 8 tahun 2018
mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota atau Perwali
tersebut dilakukan di aula rumah dinas Walikota Balikpapan, Jalan Syarifuddin
Yoes, Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 4 Mei
2018.
Acara dilangsungkan sejak pukul 09.00 Wita, dihadiri
puluhan pelaku ritel modern dan pengusaha mikro kecil menengah. Termasuk ada
dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pasar Kota
Balikpapan berkumpul lakukan pembicaraan mengenai Perwali yang baru saja
diterbitkan pada Rabu 4 April 2018.
Sebagi pembicara, dihadirkan salah satunya, Ujang Solihin
Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Saat berkesempatan memberikan siraman pengetahuan
kelestarian alam, Ujang sempat mengkritisi panitia penyelenggara yang sediakan
makanan ringan (snack) para peserta
sosialisasi Perwali.
Bukan soal isi menu makanan yang diprotesnya, namun dari
cara pengemasan makanannya. Kotak makanan ditempatkan pada wadah yang terbuat
dari kardus putih. Isi makanan dan minuman pun dibungkus plastik.
“Sekarang kita perhatikan, hanya untuk makanan ringan
saja kita bisa hasilkan banyak sampah. Coba hitung, ada sampah kardus. Ada
sampah plastik di dalamnya, kita hitung satu, dua, tiga, empat, lima. Ada
banyak. Baru makan ini saja sudah banyak,” katanya sambil memegang kotak
makanan.
Dimulai dari kotak makanan sudah ditemukan sampah
plastik. Dipakai hanya sebentar, setelah itu tidak lagi berguna, menjadi barang
sampah, dibuang begitu saja. Jeleknya, jikalau dibuang secara sembarangan bakal menjadi petaka bagi lingkungan.
Sebaiknya, ke depan harus diminimalisir hingga dihindari sampai nol persen, tidak sama sekali menggunakan barang yang berpotensi menjadi sampah tiada guna.
Sebaiknya, ke depan harus diminimalisir hingga dihindari sampai nol persen, tidak sama sekali menggunakan barang yang berpotensi menjadi sampah tiada guna.
Sekarang ini tren harus mengarah kepada eco office, sebuah penerapan sistem
manajemen di perkantoran yang sebisa mungkin tidak memakai barang-barang yang
hasilkan sampah. Setiap pemakaian barang di perkantoran wajib cenderung ramah
lingkungan.
“Di kantor saya (di Jakarta) sekarang sudah biasakan
tidak lagi pakai pembungkus yang bisa jadi sampah. Tempat makanannya ditaruh di
piring rotan yang bisa dipakai berkali-kali. Makanan ringannya di pagi hari
tidak lagi kue yang bungkus plastik, langsung dimakan seperti buah-buahan,”
ungkapnya.
Kata Ujang, sebenarnya, upaya pengurangan penggunaan
plastik atau sampah non organik, sudah bukan lagi menjadi usaha perjuangan
tingkat nasional namun sudah mengarah ke masyarakat internasional.
Seperti halnya di negara-negara maju di Eropa seperti
Perancis, setiap restoran sekarang, ketika ada konsumen makan di tempat
kemudian tidak habis maka mewajibkan konsumen harus menghabiskan. Jika tidak mampu
menghabiskan maka si konsumen wajib membawa pulang sisa makanannya.
Negara lain, di Inggris, penggunaan sedotan plastik yang
sekali pakai saja sudah dilarang. Pemakaian sedotan plastik yang digunakan buat
minum di tempat olah-raga tenis dan restoran tak lagi dperbolehkan.
“Kita lakukan pengurangan sampah plastik sebenarnya tidak
butuh biaya banyak. Yang penting kita hanya butuh niat baik sama komitmennya.
Itu saja. Mudah saja,” tegas Ujang, yang memiliki jenggot di dagunya.
Sampah
Bungkus Mi Instan 16 Miliar Lembar
Penerbitan Peraturan Walikota mengenai Pengurangan
Penggunaan Kantong Plastik bagian langkah lain untuk menghindari sisa buangan
sampah plastik yang semakin menumpuk setiap tahunnya.
Perwali di Balikpapan dijamin akan efektif bisa kurangi buangan sampah plastik, seperti halnya apa yang sudah dirasakan oleh Kota Banjarmasin.
Perwali di Balikpapan dijamin akan efektif bisa kurangi buangan sampah plastik, seperti halnya apa yang sudah dirasakan oleh Kota Banjarmasin.
Demikian diungkapkan, Ujang Solihin Sidik, Kasubdit
Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada Jumat 4 Mei 2018 siang.
Sebelum Kota Balikpapan, sudah ada daerah yang terlebih
dahulu meluncurkan Perwali Pengurangan penggunaan kantong plastik. Hasilnya
cukup lumayan bisa membasmi tumpukan sampah plastik.
“Setiap bulannya sekarang Banjarmasin bisa cegah sampah
kantong plastik sampai 5,1 juta lembar per bulan. Bisa kami katakan efektif dalam
upaya pengurangan sampah kantong plastik sekali pakai,” ujarnya kepada Tribunkaltim.
Penerapan di Kota Banjarmasin baru sebatas di ritel pusat
perbelanjaan modern. Bisa berjalan sukses tiada aksi penolakan dari masyarakat
setempat.
Kemungkinan di tahun mendatang, Banjarmasin akan terapkan ke pasar-pasar inpres dan warung. “Pelan-pelan. Pintu masuknya dari rite-ritel modern terlebih dahulu,” tuturnya.
Kemungkinan di tahun mendatang, Banjarmasin akan terapkan ke pasar-pasar inpres dan warung. “Pelan-pelan. Pintu masuknya dari rite-ritel modern terlebih dahulu,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini Indonesia dicap sebagai negara
penghasil sampah plastik terbanyak. Upaya menghilangkan cap negatif ini tentu
saja melakukan gerakan untuk mengurangi sampah plastik di berbagai daerah.
Setelah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Kota Balikpapan Kalimantan Timur, nanti akan diterapkan di Kota Malang Jawa Timur, Kota Cimahi Jawa Barat, dan Sigi Sulawesi Tengah.
Setelah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Kota Balikpapan Kalimantan Timur, nanti akan diterapkan di Kota Malang Jawa Timur, Kota Cimahi Jawa Barat, dan Sigi Sulawesi Tengah.
Di beberapa tempat pembuangan akhir sampah yang ada di
Indonesia, sebanyak 46 persen merupakan sampah plastik. Setiap tahun selalu
naik, dimulai dari tahun 2011 sampai tahun 2017.
Apalagi, tambah Ujang, tipe konsumen zaman sekarang
mengarah ke konsumsi produk-produk instan, yang sebagian besar pembungkusnya
terbuat dari plastik seperti mi instan.
Bungkus plastik ini butuh waktu sampai 300 tahun untuk
bisa hancur di kedalaman tanah. Jika dibakar pun, keluaran asap yang berzat
emisi berbahaya bagi manusia dan planet bumi.
Menurut data olahan KLHK, khusus untuk produk mi instan dari
berbagai merek, per tahunnya saja bisa hasilkan sekitar 16 miliar sampah
plastik. Celakanya, orang-orang zaman sekarang seakan menganggap mi instan
sebagai konsumsi kebutuhan sehari-hari.
Kata Ujang, perilaku masyarakat Indonesia masih
bergantung pada plastik. Padahal masyarakat bisa hidup tanpa bergantung pada
wadah atau kantong plastik. Melakukannya pun bisa secara mudah tanpa harus
mengorbankan banyak biaya dan raga.
“Cari orang yang pakai kantong plastik masih bisa kita
temukan. Beli barang dapat kantong plastik, sehabis itu tidak sampai satu jam
langsung dibuang begitu saja kantongnya. Jadi sampah,” tuturnya.
Karena itu, tegas dia, semua masyarakat harus
bersama-sama satu pemahaman, memiliki usaha untuk berkontribusi mengurangi
penggunaan sampah plastik di tengah kehidupan masyarakat atau lingkungan
keluarga terdekat.
Pemerintah daerah melalui Perwali Nomor 8 Tahun 2018,
diaharapkan menjadi batu loncatan, menjadi pijakan bagi Kota Balikpapan sebagai
perkotaan yang ramah lingkungan dan terbebas dari cengkraman penumpukan sampah
plastik.
“Tidak lagi memakai kantong plastik sudah jadi isu
internasional. Mari kita semangat untuk dunia juga semangat untuk Indonesia
kita tercinta, buat Balikpapan kita tercinta. Kalau warga Balikpapan bisa
lakukan, pastinya kotanya akan terkenal sampai seluruh dunia. Kita bisa jadikan
percontohan untuk masyarakat dunia,” ujarnya.[2]
Juli
Perwali Diterapkan !
Sekitar awal Juli penerapan Peraturan Walikota mengenai
pelarangan penggunaan kantong belanja plastik pihak Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) akan ikut turun untuk mengawasi dalam penegakkan hukumnya.
Direncanakan, pihak Satpol PP akan terjunkan beberapa intelejen.
Saat Tribunkaltim
bersua dengan Franti Firdausi, Kepala Bidang Penegakkan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Balikpapan, menyatakan, sampai sekarang Perwali masih dalam tahap
sosialisasi dan edukasi kepada pusat perbelanjaan dan masyarakat secara luas.
Ke depan, rencananya pada Juli 2018, Perwali sudah
berlaku bagi setiap pusat perbelanjaan modern. Personel Satpol PP siap
mendukung terutama dalam hal pengawasan penegakkan hukum Perwali.
“Kami akan ikut pantau. Sampai sejauh mana penerapan
aturannya. Ya kalau nanti ditemukan ada yang melanggar akan ditindak. Perwali
kan payung hukumnya, setiap ritel harus patuh pada hukum,” ujarnya pada Senin 7
Mei 2018.
Teknis penegakkan Perwali nantinya Satpol PP akan
berkeliling memantau secara langsung penerapan Perwali. Selain itu, dalam
pengawasan penerapan Perwali pihaknya juga akan melakukan metode intelejen.
Petugas yang diterjunkan akan menggunakan pakaian sipil, tidak memakai seragam
Satpol PP.
Nanti saat ada ritel yang tidak patuh jalankan aturan
Perwali, terbukti secara nyata dengan berbekal kamera maka petugas intelejen
ini akan langsung berkoodinasi dengan Satpol PP penegakkan hukum yang
berseragam dinas.
“Kami punya petugas intelejen. Ada dua orang. Siap nanti
diterjunkan untuk lakukan pemantauan langsung penerapan Perwali,” ungkap
perempuan berjilbab ini.
Sekitar 4 April 2018, payung hukum pelarangan penggunaan
kantong plastik belanja sudah diterbitkan bernama Perwali Nomor 8 Tahun 2018
mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kata Kepala Dinas Lingungan Hidup, Suryanto, untuk
penerapan pertama diberlakukan bagi pusat perbelanjaan ritel dan super market
dan mini market modern. Ke depan jika ini berhasil akan merambah ke wilayah
pasar-pasar inpres dan warung kelontong.
“Banjarmasin sudah berhasil, bisa lakukan penerapan
pengurangan penggunaan kantong plastik. Upaya kurangi sampah plastik,” katanya.
Mesti Adil Merata !
Mengenai hal itu mendapat beragam tanggapan dari para
pelaku ritel perbelanjaan modern. Satu di antaranya, Dicky Pratama, Head
Manager Ramayana Rapak, yang ungkapkan, penerapan Perwali seharusnya bermuatan
adil, tidak hanya berlaku bagi pasar modern.
“Ramayana itu di atas pasar modern. Kalau yang pasar
biasa tidak diterapkan nanti masyarakat akan protes. Masyarakat akan lebih
pilih belanja di lantai bawah Ramayana. Kami ingin harus adil dalam penerapan.
Semua pasar diberlakukan,” tegasnya kepada Tribunkaltim
usai ikuti sosialisasi Perwali Nomor 8 Tahun 2018 di aula rumah dinas Walikota
Balikpapan pada Jumat 4 Mei 2018 pagi.
Dia takut, pemberlakukan Perwali akan tidak banyak
diterima konsumen, yang akhirnya berujung penurunan daya beli masyarakat di
Ramayana.
“Nanti orang kalau mau belanja pilih ke pasar yang dikasih gratis kantong belanjanya. Kami jadi sepi, jadi kehilangan konsumen,” ujarnya.
“Nanti orang kalau mau belanja pilih ke pasar yang dikasih gratis kantong belanjanya. Kami jadi sepi, jadi kehilangan konsumen,” ujarnya.
Senada dengan Rahmat Erli Anur, Manager Legal Matahari
Departemen Store Balikpapan Super Block, mengatakan, seharusnya pemerintah
wajib gencar sosialisasikan Perwali ke berbagai penjuru supaya masyarakat juga
ikut paham dan mengetahui payung hukumnya.
Seandainya informasi belum tersebar luas maka nanti yang
disalahkan pihak ritel. Konsumen akan protes pada ritel modern saat tidak
diberikan kantong plastik belanja, padahal kebijakan pelarangan berasal dari
pemerintah daerah.
Apalagi, ungkap dia, konsumen di Matahari banyak ragam
bukan berasal dari Kota Balikpapan saja. Kondisi berbeda saat yang berbelanja
konsumen dari luar Balikpapan.
Mungkin, di daerah tempat tinggalnya tidak ada aturan
pelarangan penggunaan kantong plastik. Begitu datang berbelanja di Kota
Balikpapan langsung mendapat pelarangan pastinya secara psikologis konsumen
akan berubah.
“Kalau bisa aturan pelarangan bukan diberlakukan di
Balikpapan saja. Harusnya diterapkan ke seluruh Indonesia, jangan ada pembedaan
penerapan,” tegasnya.
Sisi lainnya, Ahmad Gazhali, Supervisor Sogo Pentacity
Balikpapan, ungkapkan, pihaknya sekarang ini masih menyimpan banyak kantong
plastik belanja sampai 5 ribu lebih lembar.
Kemungkinan penerapan Perwali sampai bulan Juli,
prediksinya Sogo masih akan simpan banyak kantong plastik. Harapan musim
liburan lebaran Idul Fitri bisa terpakai. Sampai kini saja, dihitung angka
kasar, rata-rata kunjungan ke Sogo saat akhir pekan sekitar 100 orang.
“Plastik yang tersisa dibuang begitu saja tidak mungkin.
Rugi. Nanti mau dibahas lagi nasib kantong plastik mau diapakan sama managemen.
Kami akan berusaha ikuti aturan. Mungkin akan sediakan kantong belanja yang
dari kertas kalau pas sudah bulan Juli,” ungkapnya.
Kurangi
Kemasan Plastik
Di tempat terpisah, Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang
dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, menjelaskan, pengaturan pelarangan
penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan merupakan langkah awal untuk
memulai tindakan yang jauh lebih besar dan berdampak meluas.
“Kenapa kita larang yang ke tempat perbelanjaan ? Ini
hanya langkah awal saja, untuk ke langkah yang lebih besar. Kita memulai dari
hal-hal yang kecil dahulu,” ujarnya pada Jumat 4 Mei 2018.
Kementerian KLHK akan sering lakukan diskusi bersama
beberapa perusahaan besar yang memproduksi produk yang gunakan plastik.
Sampah-sampah yang paling banyak menumpuk sebagian besar dari produk yang
terbungkus plastik.
Perusahaan besar yang hasilkan produk berbungkus plastik
perlu ada pertanggungjawaban atas kondisi lingkungan di beberapa tempat yang
tercemar sampah plastik.
Ke depan, perusahaan besar tersebut perlu membuat
terobosan, lakukan inovasi mencari solusi supaya produk yang dihasilkan tidak
hasilkan limbah sampah berbahaya, terutama sampah plastik.
“Siapa tahu nanti bungkus mi instan tidak lagi plastik.
Dibuat dari yang ramah lingkungan. Dahulu ada permen bungkusnya bisa ikut
dimakan, mungkin bisa saja diterpakan ke yang lain,” tegasnya.
Dia pun merekomendasikan, ada jurus trik jitu ala KLHK
dalam pengurangan sampah kemasan diantaranya melakukan pembatasan timbulan sampah.
Melalui cara ini akan menghasilkan produk yang menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Melalui cara ini akan menghasilkan produk yang menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Berikutnya lakukan pendauran
ulang sampah, melalui penggunaan bahan baku produksi yang dapat
didaur ulang dan serta menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk
untuk didaur ulang.
Selain itu, tuturnya, pemanfaatan
kembali sampah, dengan cara menggunakan bahan baku produksi yang dapat
diguna ulang serta menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk
digunakan ulang.
Menurut Ujang, tujuan mengurangi sampah kemasan produk
konsumsi rumah tangga secara keseluruhan supaya Indonesia bersih dari cemaran
sampah.
Seperti di antaranya wadah plastik, kemasan karton, kemasan kaleng, kemasan kaca, dan kemasan plastik secara keseluruhan yang diantaranya kemasan plastik fleksibel seperti sachet dan pouch, dan kemasan botol.
Seperti di antaranya wadah plastik, kemasan karton, kemasan kaleng, kemasan kaca, dan kemasan plastik secara keseluruhan yang diantaranya kemasan plastik fleksibel seperti sachet dan pouch, dan kemasan botol.
“Dahulu produk minuman teh sudah benar gunakan kemasan
botol kaca, bisa dipakai berkali-kali. Sekarang sudah diubah jadi botol
plastik. Sekali pakai dibuang. Jadi sampah. Kan disayangkan sekali. Sudah benar
yang zaman dulu,” ujarnya.[3] (ilo)
PROYEKSI
TIMBULAN SAMPAH KALIMANTAN TAHUN 2025:
Kalimantan Utara 0,24 juta ton.
Kalimantan Tengah 0,79 juta ton.
Kalimantan Selatan 1,20 juta ton.
Kalimantan Timur 1,08 juta ton.
Kalimantan Barat 1,44 juta ton.
Sumber
Data: Badan Pusat
Statistik 2017 (ilo)
[1] Koran Tribunkaltim, “Belanja Bawa Kantong
Plastik Sendiri,” terbit pada Jumat 4 Mei 2018 di halaman 7 di rubrik Tribun
Balikpapan.
[2] Koran Tribunkaltim, “Sampah Plastik Mi Instan
16 Miliar Lembar,” terbit pada Sabtu 5 Mei 2018 di halaman 13 rubrik Tribun
Etam.
[3] Koran Tribunkaltim, “Juli Perwali Kantong
Plastik Diterapkan,” terbit pada Selasa 8 Mei 2018 di halaman 7 di rubrik
Tribun Balikpapan.
BalasHapuswidya Tarmuji, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan beberapa daSaya ri kata-kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman curang di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban 6 kreditor pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya, kemudian memperkena
Jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui TRACYMORGANLOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinyalkan saya ke sebuWah perusahaan pinjaman yang kredibel, TRACYMORGANLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman Rp. 800.000.000 dari TRACYMORGANLOANFIRM dengan tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi MRS melalui email: (TRACYMORGANLOANFIRM@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (widyatarmuji@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Tn. Tonimark, email: (Tonimark28@gmail.com). Apa yang saya lakukan adalah memastikan bahwa saya tidak pernah dipenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sebagaimana disepakati dengan perusahaan pinjaman.