Tidur
yang Panjang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, menganggap
pemerintah Kota Balikpapan selama ini hanya pandai membuat cerita dongeng
mengenai reklamasi pantai Coastal Road sepanjang Banua Patra hingga Stall Kuda.
Demikian diungkapkan, Wakil Ketua Komisi III DPRD
Balikpapan, Haji Haris saat bersua dengannya di ruang kerjanya di gedung DPRD
Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman pada Senin 21 Mei 2018 siang.
Ia berpendapat, program pembangunan Coastal Road yang
digagas pemerintah kota hanya sebatas dongeng yang indah. Kisah fiksi yang
disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan.
“Sampai sekarang dimana tindaklanjutnya, tidak ada
perkembangannya. Menandakan ini hanya dongen, hanya hayalan saja. Buktinya
tidak ada,” tegas Haris.
Posisi Komisi III yang membidangi pembangunan tentu saja
terus mengawasi dan mengikuti proses perkembangannya. Namun fakta di lapangan
tidak ada tindaklanjut, seakan lemah tak berdaya, hanya jago di cerita.
Belakangan ini sempat tersiar kabar secara luas, bahwa
sudah ada beberapa investor yang sudah berminat untuk terlibat dalam proyek
mega ini.
“Sudah ada investor yang sudah sampai tandatangan tapi
tidak ada tindaklanjut. Siapa yang membuat ide ini, harus bertanggungjawab.
Kenapa berhenti tidak ada lagi prosesnya,” kata Haris yang pernah menjabat
sebagai Ketua Gapeksindo ini.
Apalagi selama ini investor yang sudah berminat dan
menekan tandatangan persetujuan pastinya butuh kepastian. Secara prosedural
yang namanya sudah melakukan penandatanganan kesepakatan secara hukum wajib
mematahui kesepakatannya.
Proyek mesti jalan meski situasi sekarang sedang tidak
bersahabat iklim ekonominya, Kota Balikpapan juga sedang mengalami defisit
anggaran daerah. Apapun itu, harus ada yang bertanggungjawab terkait nasib
kelanjutan proyek Coastal Road.
Dari sisi investor yang dia ketahui pun, selama ini
merasa dirugikan. Investor nanti tidak akan ada lagi kepercayaan kepada Kota
Balikpapan. Kemungkinan besar para investornya akan mengundurkan diri. Ciri
khas pengusaha itu butuh kepastian iklim investasi.
“Segmen lima, enam, tiga, segmen-segmen yang lain tidak
ada. Pembangunannya mana? Cerita dongeng saja ini. Semakin diceritakan, maka dongengnya
semakin enak untuk didengarkan,” tutur pria kelahiran Balikpapan 18 Februari
1976 ini.
Menurut dia, keberadaan Coastal Road bagi masyarakat Kota
Balikpapan dianggap penting. Kalangan DPRD Balikpapan sangat setuju bila proyek
terus berjalan dan lancar. Setidaknya melalui Coastal Road, perkembangan Kota
Balikpapan bisa dikatakan maju terdepan, mengalami perubahan yang modern.
“Kalau dibilang bawa manfaat jelas bisa membawa manfaat
bagi daerah kita. Sekarang yang jadi persoalan kenapa tidak jalan-jalan
proyeknya. Harus ada yang tanggungjawab ini semua,” tegas Haris, suami dari
Mahrita ini.
Ada tujuh investor yang positif melirik pengerjaan
rekalamasi pantai Coastal Road yang menghampar sepanjang pesisir dari kawasan
Pantai Banua Patra sampai Pantai Stall Kuda.
Tujuh investor yang dimaksud itu ialah PT Sugico Graha
yang menggarap segmen 1. Investor PT Daksa Kalimantan Putra mengerjakan segmen
6 dan PT Avica Jaya Nusantara di segmen 8. Mereka ini telah menandatangani
kontrak pada 24 Agustus 2015.
Sisanya ada PT Pandega Citra Niaga di segmen 3, PT Sentra
Gaya Makmur konsorsium antara Vico dan Helindo bakal kerjakan yang di segmen 4,
lalu ada PT Wulandari Bangun Lestari menggarap segmen 4 dan PT Karunia Wahana
Nusa bakal kerjakan di segmen 7.
Mereka ini telah lakukan penandatanganan nota kesepahaman
bersama Pemkot Balikpapan di Kantor Walikota Balikpapan yang saat itu ditemui
langsung oleh Rizal Effendi sebagai Walikota Balikpapan.
Tahapan
Proses Izin Lokasi
Mengenai pengadaan Coastal Road di Kota Balikpapan diakui
prosesnya masih panjang, membutuhkan waktu yang lama karena ada perizinan,
kajian, dan masukan dari berbagai pihak supaya ke depan tidak dipersoalkan.
Hal ini diampaikan sebelumnya oleh Sri Soetantinah,
Asisten II bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kota Balikpapan di loby
Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Sepinggan, Jalan Jenderal Sudirman pada awal
April 2018.
Coastoal Road disajikan ke Kota Balikpapan untuk menambah
kemanfaatan bukan untuk menjadi tambahan persoalan baru bagi masyarakat
perkotaan. Sampai sejauh ini kata Tani, prosesnya masih dalam pemantapan
pengurusan izin lokasi.
“Izin lokasinya sedang diproses. Banyak hal yang sedang
dilakukan,” ujarnya yang saat itu menggunakan seragam aparatur sipil negara
warna coklat.
Dia menjelaskan, izin lokasi coastal road masih tertunda
karena sedang dibahas oleh beberapa pihak terkiat. Belum lama ini izin lokasi
pun dikonsultasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta
yang sampai sekarang masih menunggu jawabannya.
“Izin lokasi masih tertunda, kami masih mau mendapatkan
opini dari Bappenas. Apakah izinnya
tidak tumpang tindih, atau ada yang masih kurang yang harus diperbaiki,”
tuturnya.
Apalagi tambah Tanti, kewenangan mengenai izin lokasi pun
sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kemudian ditindaklanjuti lagi
kepada pemerintah kota. Artinya memakan waktu yang banyak, belum lagi nanti
perlu ada konsultasi lagi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Karena itu, sejauh ini tahapan izin lokasi masih
dinyatakan belum rampung. Harapan pemerintah kota pastinya bisa diselesaikan
dalam waktu yang singkat dan tepat.
“Tidak semudah itu. Belum lagi nanti kalau sudah keluar
izin lokasi berlanjut lagi ke izin hilir. Bisa ke Kemenkum HAM, dan ke beberapa
pihak terkait lainnya. Masih lama ini prosesnya,” ungkap perempuan berkacamata
ini. (ilo)
Komentar
Posting Komentar