Abutours Absen Diundang Kemenag
Kementrian Agama Republik Indonesia wilayah Kalimantan Timur sudah mengundang pihak penyelenggara umroh travel Abutours yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda dan Kota Balikpapan dalam acara sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan umroh.
Namun yang terjadi, tidak ada satu orang pun dari pihak
Abutours Samarinda dan Balikpapan yang menampakkan batang hidungnya pada Kamis
22 Maret 2018 di aula Kantor Urusan Kementrian Agama RI Kota Balikpapan.
Usaha travel umroh yang memenuhi undangan Kemenag hanya
sebanyak 30 usaha travel saja. Hal ini disampaikan, Kepala Kantor Kemenag
wilayah Balikpapan, Hakimin, usai mengisi acara sosialisasi
dan koordinasi penyelenggaraan umroh.
“Kami sudah memberikan undangan ke dia (Abutours
Balikpapan dan Samarinda) tapi itu tadi, dia saja yang tidak datang. Lihat
tadi, tidak ada disini,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, meski ada yang datang, harus merasa
terpanggil untuk ikut bagian dalam pelaksanaan sosialisasi aturan dan
koordinasi antara travel satu dengan travel lain bersama Kemenag.
“Yang mengundang dari Kanwil Kaltim. Soalnya Abutours
sendiri izinnya masih berlaku,” ujarnya, yang saat itu mengenakan kopiah hitam.
Menurut Hakimin, tujuan dilangsungkannya sosialisasi dan
koordinasi, lebih untuk mencari jalan keluar supaya terhindar dari jebakan
pelanggaran hukum. Setiap travel bisa memiliki keamanan dan kenyamanan dalam
menyelenggarakan travel.
Kalau ada persoalan dan yang masih ingin dipertanyakan
soal regulasi, bisa dituntaskan dalam pertemuan. “Kami Kemenag hanya memberikan
pembinaan saja. Memberi tahu regulasi yang berlaku. Tidak mau menghalang-halangi
usaha (bisnis travel) orang untuk maju. Regulasi diciptakan supaya usahanya
berjalan baik, tidak timbulkan permasalahan ke depannya,” katanya.
Di tempat yang sama, Muhammad Arfi Hatim, Direktur Bina
Umroh dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji Umroh, Kementrian Agama RI,
mengungkapkan, khusus travel Abutours sekarang ini masih dalam proses hukum di
kepolisian.
Karena itu, tuturnya, dalam waktu dekat ini akan keluar
putusan dari sisi administrasi dan penegakkan hukumnya seperti apa. “Kita sama
Polda Sulsel sudah berkoodinasi. Sedang diproses,” katanya.
Saat ditanya soal nasib calon jamaah umroh yang memakai
jasa Travel Abutours, Arfi mengatakan, tanggungjawab penuh semua calon jamaah
umroh diserahkan semuanya pada travel Abutours sendiri.
“Abutours tidak ada alasan untuk tidak memberangkatkan
jamaahnya. Abutours tidak ada alasan, untuk tidak bisa memenuhi refund para
jamaahnya. Wajib dipenuhi sama Abutours,” tegasnya.
Kalau pun nanti para calon jamaah umroh merasa kecewa,
tidak ada aksi tanggungjawab yang baik dari Abutours, maka sebaiknya bisa
menempuh jalur hukum.
Sebab Kemenag telah menandatangani nota kesepahaman
berserta pedoman kerja dengan kepolisian dalam rangka penegakkan hukum
penyelenggaraan ibadah umroh. “Silakan saja bila memang ada yang merasa
dirugikan laporkan saja ke kepolisian,” katanya.
Harga
Relatif Tarif Travel Umroh
Kementrian Agama Republik Indonesia secara tegas, dalam
penyelenggaraan ibadah umroh setiap travel wajib memperhatikan soal harga yang
ditawarkan ke konsumen. Menteri Agama RI telah mengumandangkan, setiap travel
umroh yang menetapkan tarif umroh harus mengacu pada harga referensi sebesar Rp
20 juta.
Hal ini disampaikan, Muhammad Arfi Hatim, Direktur Bina
Umroh dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementrian Agama
RI, saat memberikan amanat kepada 30 travel di aula Kantor Urusan Kementrian
Agama RI Kota Balikpapan, Kamis 22 Maret 2018 pagi.
Ia menjelaskan, selama ini ada kesalahpahaman di tengah
masyarakat soal penetapan harga Rp 20 juta. Kata Arfi, angka Rp 20 juta ini
bukan disebut harga minimum dalam penetapan tarif travel umroh ke jamaah. Tetapi
sebagai harga standar terendah dari harga standar minimal.
Kalau hanya dipahami sebagai harga minimal, berarti tarif
travel umroh bisa diatas Rp 20 juta untuk mengambil untung dari jamaah. Jadi
harus bisa dibedakan mana disebut harga referensi, dan mana yang disebut harga
batas minimum.
“Yang kami maksud Rp 20 juta bukan harga minimum. Bukan
jadi acuan tentukan harga minumun harus Rp 20 juta. Bukan,” tegasnya.
Menurut dia, harga Rp 20 juta yang dimaksud Kementrian
Agama adalah harga referensi, artinya setiap travel umroh bisa menawarkan harga
di bawah Rp 20 juta dengan syarat mesti melakukan verifikasi terlebih dahulu ke
kantor Kemenag di daerah masing-masing. “Harga referensi bukan harga patokan,”
ujarnya.
Arfi menjelaskan, semisal sebuah travel menentukan harga
umroh Rp 18 juta, bukan di atas Rp 20 juta. Biasanya, setiap travel yang
menerapkan tarif Rp 18 juta sudah bisa mengambil keuntungan.
“Tetapkan Rp 18
juta saja sudah bisa mengambil untung, untuk apa mau terapkan Rp 20 juta atau
lebih, tidak bisa. Konsumen pasti merasa berat,” tuturnya.
Namun, setiap travel itu harus datang lakukan koordinasi
dan komunikasi soal penerapan tarif umroh ke konsumen. Penetapan tarif yang
mengacu pada harga referensi tersebut wajib dijelaskan ke kantor Kemenag
setempat.
“Temui Kemenag, jelaskan apa saja yang ditawarkan dalam
harga tarif. Rp 18 juta, apa saja yang dipakai. Berapa juga keuntungan yang
diambil. Harus diverfikasi, dijelaskan ke Kemenag supaya bisa
dipertanggungjawabkan penyelenggaraan umrohnya,” kata Arfi.
Menurutnya, soal penetapan harga sangat penting bagi
setiap konsumen. Seandainya harga yang berada di luar batas kewajaran, tidak
rasional, maka patut dicurigai.
Ada travel yang memberlakukan tarif super
murah, bisa dipastikan cara pengelolaan uangnya menggunakan tambal sulam, cara
subisidi antara konsumen travel.
“Ada yang kasih harga Rp 14 sampai Rp 15 juta. Ini sangat
mustahil. Biaya ongkos pesawatnya saja sudah berapa, sama penginapan hotel.
Coba dipikirkan. Sampai pernah ada di Kaltim travel Timur Sarana, uang jamaah
dipakai untuk investasi batu bara dahulu,” ujarnya.
Karena itu dia tegaskan, bagi setiap travel umroh tidak
perlu yang aneh-aneh lakukan penyelenggaraan umroh. Terapkan saja sistem
konvensional, harga yang wajar dan ikuti aturan yang sudah baku. Tidak perlu
lakukan inovasi marketing apalagi memberi besaran diskon yang fantastis.
“Ini ibadah. Bukan yang aneh-aneh. Ingat umroh itu
ibadah, bukan seperti orang mau beli baju harus memakai diskon segala. Travel
jangan bersaing diharga, bersaing saja di pelayanan. Berikan yang terbaik,
jangan sampai ada permasalahan,” tegasnya.
Akreditasi
Travel Umroh Libatkan Pihak Ketiga
Memasuki pertengahan tahun ini, Kementrian Agama Republik
Indonesia membuat gebrakan dalam upaya mencegah terjadinya travel-travel umroh
yang nakal.
Satu upaya yang dilakukan ialah penerapan sistem akreditasi kepada travel umroh. Hal ini mirip dengan pola yang diberlakukan di perguruan tinggi.
Satu upaya yang dilakukan ialah penerapan sistem akreditasi kepada travel umroh. Hal ini mirip dengan pola yang diberlakukan di perguruan tinggi.
Saat bersua dengan Muhammad Arfi Hatim, Direktur Bina
Umroh dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementrian Agama
RI, menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama diputuskan adanya
penerapan akreditasi kepada setiap penyelenggara umroh.
“Akreditasi akan dilakukan oleh pihak ketiga. Bukan lagi
kami yang lakukan akreditasi,” ujarnya usai memberikan sosialisasi
penyelenggaraan umroh kepada 30 travel pada Kamis 22 Maret 2018 di aula Kantor
Urusan Kementrian Agama RI Kota Balikpapan.
Lembaga akreditasi ini, nantinya dipilih dari pihak yang
dianggap independen, pihak ketiga, tidak ada kaitan erat dengan Kemenag RI.
Lembaga yang berhak menentukan akreditasi dari pihak ketiga yang bisa dibilang
ahli dibidangnya dan dipercaya sebagai yang berhak keluarkan rekomendasi
akreditasi.
“Pihak ketiga itu bisa saja nanti dipilih Komite
Akreditasi Nasional, atau Lembaga Sertifikasi Usaha atau lembaga lembaga lain
yang berkecimpung dalam sertifikasi akdreditasi,” tegasnya.
Fungsi akreditasi ini akan banyak manfaat. Bisa menjadi
acuan bagi konsumen untuk menggunakan jasa travel umroh, yang bisa dipercaya
dan dianggap legal. Seperti perguruan tinggi, ada penerapan akreditasi.
Biasanya yang terbaik itu dinilai akreditasi A.
Karena itu, jika nanti ada penilaian dari lembaga
akreditasi pihak ketiga menyatakan sebuah travel hanya mendapat nilai
akreditasi D, tentu saja beresiko, si travel akan dihapus izinnya.
“Travel yang terakreditasi nanti kami akan sebarkan ke tengah masyarakat luas. Konsumen bisa tahu, punya acuan mana travel yang cocok untuk dipilihnya,” katanya.
“Travel yang terakreditasi nanti kami akan sebarkan ke tengah masyarakat luas. Konsumen bisa tahu, punya acuan mana travel yang cocok untuk dipilihnya,” katanya.
Dia pun mengakui, selama ini akreditasi travel umroh
hanya dilakukan pihak internal Kemenag. Namun dalam perjalanannya, tidak
berjalan baik karena memiliki banyak keterbatasan, di antaranya kurangnya sisi
jumlah sumber daya manusia dan kemampuan kerja akreditasi yang dirasakan masih
kurang shahih.
“Lakukan akreditasi itu susah, tidak gampang. Kita harus
bisa menilai dari banyak sisi, semua hal kita nilai dari sarana prasarana,
keuangan travel seperti apa, bentuk managemennya, banyak lagi,” ujarnya.[1] (ilo)
Travel Umroh Indonesia:
- 897 usaha berizin
- 30 usaha dilaporkan tak berizin
Larangan Travel Umroh:
1. Menelantarkan jamah
2. Menyalahgunakan visa
3. Memberi fasilitas di luar yang telah disepakati
4. Memberi izin ke travel yang belum sah
5. Membuka cabang tanpa pengesahan
6. Menggunakan merek dagang
SUMBER DATA: Kemenag Republik Indonesia 2018.
[1] Koran Tribunkaltim, “Tarif Umroh Boleh di
Bawah Rp 20 Juta,” terbit pada Jumat 23 Maret 2018 di halaman 13 rubrik Tribun
Etam.
Komentar
Posting Komentar