Penangguhan
Penahanan Ditolak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan secara resmi
telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka dalam belitan
kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Balikpapan.
Segera, dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan
dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Samarinda. Ini
disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaini pada
Senin 26 Maret 2018.
Nasib tiga tersangka, yakni Jumiko, Agung Sumarna dan
Alfian Noor masa penahanannya diperpanjang. Seusai keputusan dari Kajari
Balikpapan, disebutkan, masa penahanan dari 26 Maret hingga 14 April 2018.
Ketiga tersangka sudah diperiksa secara maraton, sudah
dilakukan pemeriksaan dari jaksa penyidik ke penuntut umum. Semua tersangka
hadir di Kejari Balikpapan di ruang pidana khusus dalam kondisi sehat bugar.
“Agung Sumarna tadi diperiksa sama Mariana. Tersangka Alfian
Noor diperiksa Rifaai, dan yang tersangka Jumiko diperiksa Bu Putu,” ungkap
Rhamad, di ruang kerjanya lantai dua Gedung Kejari Balikpapan, Jalan Jenderal
Sudirman.
Sebelum itu, tim kuasa hukum tersangka telah mengajukan
penangguhan penahanan namun pihak Kejari tidak mengabulkan. Keputusan ini sudah
ditandatangai Kajari Balikpapan.
“Ada permohonan dari mereka tapi untuk sementara kami
tetap dilaksanakan penahanan,” ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, penahanan tiga tersangka untuk memudahkan
proses penuntutan, apalagi ada harapan penanganan perkara ini supaya ditangani cepat.
Ketiga tersangka diduga lakukan korupsi dana hibah di Panwaslu masa kepengurusan tahun 2015 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 969 juta.
Ketiga tersangka diduga lakukan korupsi dana hibah di Panwaslu masa kepengurusan tahun 2015 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 969 juta.
Mereka tidak dikabulkan penangguhan penahanannya karena tersangka
tidak satu pun ada yang melakukan pengembalian kerugian negara secara penuh.
“Sampai sekarang belum ada upaya untuk kembalikan kerugian negara,” katanya.
Selain itu, tambah Rahmad, alasan lain dilakukan
penahanan karena alasan subjektif. Mengingat status tersangka terbukti telah
terpenuhi dua alat bukti dan pasal ancaman yang dikenakannya pun selama lima
tahun.
“Kita bisa saja menduga apakah nanti akan melarikan diri,
atau mengulangi lagi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” urainya.
Karena itu, sekarang ini Kejari Balikpapan sedang
berupaya keras untuk maksimal merampungkan dakwaan kasus yang akan dilimpahkan
ke pengadilan.
“Kami lagi sempurnakan dakwaan, administrasi penuntutan.
Dalam waktu 20 hari ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di
Samarinda,” katanya.
Saat ditanya soal nama tersangka lain, Rahmad
membeberkan, untuk kasus dugaan korupsi dana hibah panwas masih belum ada
perkembangan nama tersangka lain.
“Sementara masih tiga tersangka saja. Nanti kalau ada
perkembangan lain akan dikabarkan lagi,” tegasnya.
Di tempat terpisah, saat ditemui di beranda Gedung Kejari
Balikpapan, Dedi Irawan pengacara tersangka Jumiko, menjelaskan, alasan
pengajuan penangguhan penahanan karena alasan rasa kemanusiaan.
“Kami secara lisan sudah mengajukan ke Kejari tapi belum
ditanggapi. Semoga bisa dikabulkan permintaan kami,” tutur Dedi.
Mengingat tersangka Jumiko masih memiliki orangtua yang
sudah lansia. Kondisi fisik orangtua Jumiko sudah sakit-sakitan di kampung
halamannya di tanah jawa. Orangtuanya rindu terhadap Jumiko.
“Klien saya ingin pulang kampung, bertemu dengan
orangtuanya. Ingin minta doa restunya supaya bisa selesaikan persoalan hukum
yang dihadapinya. Orangtuanya sudah menjamin tidak akan melarikan diri. Barang
bukti juga disita sama penutut tidak mungkin akan hilangkan barang bukti,”
ujarnya. ( )
Komentar
Posting Komentar