Langsung ke konten utama

PANWAS TERBELIT KORUPSI

Penangguhan Penahanan Ditolak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan secara resmi telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka dalam belitan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan.

Segera, dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Samarinda. Ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaini pada Senin 26 Maret 2018.

Nasib tiga tersangka, yakni Jumiko, Agung Sumarna dan Alfian Noor masa penahanannya diperpanjang. Seusai keputusan dari Kajari Balikpapan, disebutkan, masa penahanan dari 26 Maret hingga 14 April 2018.

Ketiga tersangka sudah diperiksa secara maraton, sudah dilakukan pemeriksaan dari jaksa penyidik ke penuntut umum. Semua tersangka hadir di Kejari Balikpapan di ruang pidana khusus dalam kondisi sehat bugar.


“Agung Sumarna tadi diperiksa sama Mariana. Tersangka Alfian Noor diperiksa Rifaai, dan yang tersangka Jumiko diperiksa Bu Putu,” ungkap Rhamad, di ruang kerjanya lantai dua Gedung Kejari Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.

Sebelum itu, tim kuasa hukum tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan namun pihak Kejari tidak mengabulkan. Keputusan ini sudah ditandatangai Kajari Balikpapan.  

“Ada permohonan dari mereka tapi untuk sementara kami tetap dilaksanakan penahanan,” ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, penahanan tiga tersangka untuk memudahkan proses penuntutan, apalagi ada harapan penanganan perkara ini supaya ditangani cepat. 

Ketiga tersangka diduga lakukan korupsi dana hibah di Panwaslu masa kepengurusan tahun 2015 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 969 juta.

Mereka tidak dikabulkan penangguhan penahanannya karena tersangka tidak satu pun ada yang melakukan pengembalian kerugian negara secara penuh. “Sampai sekarang belum ada upaya untuk kembalikan kerugian negara,” katanya.

Selain itu, tambah Rahmad, alasan lain dilakukan penahanan karena alasan subjektif. Mengingat status tersangka terbukti telah terpenuhi dua alat bukti dan pasal ancaman yang dikenakannya pun selama lima tahun.

“Kita bisa saja menduga apakah nanti akan melarikan diri, atau mengulangi lagi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” urainya.

Karena itu, sekarang ini Kejari Balikpapan sedang berupaya keras untuk maksimal merampungkan dakwaan kasus yang akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami lagi sempurnakan dakwaan, administrasi penuntutan. Dalam waktu 20 hari ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” katanya.

Saat ditanya soal nama tersangka lain, Rahmad membeberkan, untuk kasus dugaan korupsi dana hibah panwas masih belum ada perkembangan nama tersangka lain.

“Sementara masih tiga tersangka saja. Nanti kalau ada perkembangan lain akan dikabarkan lagi,” tegasnya.  

Di tempat terpisah, saat ditemui di beranda Gedung Kejari Balikpapan, Dedi Irawan pengacara tersangka Jumiko, menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan karena alasan rasa kemanusiaan.

“Kami secara lisan sudah mengajukan ke Kejari tapi belum ditanggapi. Semoga bisa dikabulkan permintaan kami,” tutur Dedi.

Mengingat tersangka Jumiko masih memiliki orangtua yang sudah lansia. Kondisi fisik orangtua Jumiko sudah sakit-sakitan di kampung halamannya di tanah jawa. Orangtuanya rindu terhadap Jumiko.

“Klien saya ingin pulang kampung, bertemu dengan orangtuanya. Ingin minta doa restunya supaya bisa selesaikan persoalan hukum yang dihadapinya. Orangtuanya sudah menjamin tidak akan melarikan diri. Barang bukti juga disita sama penutut tidak mungkin akan hilangkan barang bukti,” ujarnya. ( )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GUEST HOUSE VERSUS HOTEL

Guest House Mengancam Bisnis Hotel Menjamurnya guest house diberbagai tempat pusat perkotaan Balikpapan dianggap sebagai ancaman bisnis perhotelan non bintang dan berbintang. Keberadaan Guest House yang berdiri di Kota Balikpapan ubahnya menawarkan jasa penginapan layaknya perhotelan. Saat dikonfirmasi, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia Yulidar Gani, mengatakan, eksistensi Guest House di Balikpapan tidak ubahnya mirip dengan operasional yang dijalankan oleh perhotelan. Segi pelayanan dan operasional mirip dengan hotel. “Menerapkan tarif harian, bukan lagi bulanan. Fasilitas mungkin standar tetapi pelayanannya bisa dikatakan hampir mirip dengan hotel. Ini berdampak buat kami pelaku usaha hotel, okupansi tambah menurun di saat situasi ekonomi masih minus,” ujarnya pada Jumat 16 Maret 2018, melalui sambungan telepon seluler. Dia menegaskan, posisi guest house itu seharusnya tidak menerapkan harian. Segementasi pasarnya pun jelas, hanya dikhususkan bagi k...

JONGFAJAR KLUB AJAK ANAK NELAYAN NORENG FILM LASKAR PELANGI

Jongfajar Klub Ajak Anak Nelayan  Noreng Film Laskar Pelangi Jongfajar Klub sore ini akan memutar film Laskar Pelangi di Kampung Wangurer Barat Kota Bitung dan mengajak seluruh anak-anak untuk nonton bareng (noreng). Public Relation Jongfajar Klub, Sri Yuriza, mengatakan, sebagian besar mereka yang menonton di Kampung Wangurer Barat itu adalah anak-anak berumuran 6 sampai 12 tahun. "Laskar Pelangi itu film yang cocok, diskripsinya sangat mendidik anak-anak dalam raih optimisme pendidikan," ujarnya Minggu, (29/1/2012). Direncanakan, penyelenggaraan program cinta ilmu berupa putar film dilaksanakan pada pukul 17.00 Wita. Ditempat ini kebanyakan adalah anak-anak dari kalangan orang tua nelayan dan buruh pabrik. Berdasarkan survei jongers Jongfajar Klub melalui teknik interview, hampir 99 persen anak-anak di lokasi tersebut belum pernah menyaksikan film garapan sutradara Riri Riza tersebut. "Nanti kita putar filmnya pakai layar. Biar anak-anak ada kepuasan menont...

BUKU NOVEL NEGERI 5 MENARA

Jongfajar Klub Tebar Baca  Negeri Lima Menara Rasanya bila hanya menonton layar lebar Negeri 5 Menara kurang asik bila kita belum membaca dalam bentuk novelnya. Buku karangan seorang jurnalis ini membawa pesan yang inspiratif bagi para jongers (berjiwamuda) di Tanah Air Republik Indonesia. Sebagai panggilan, jongfajar Klub memberikan progam TEBAR BACA , satu buah buku yang dapat dibaca secara cuma-cuma oleh khalayak luas. Head Eksekutif Tebar Baca, Yesi Hendriani Supartoyo menuturkan, bukunya cocok dibaca oleh siapa saja, tidak terbatas pada umur tertentu karena memang bukunya berjenis edukasi, yang memiliki mimpi tinggi yang suatu saat akan terwujudkan.   "Kemana impian membawa? Tidak tahu. Yang pasti jangan meremehkan impian walau setinggi apapun. Tuhan sungguh Maha Mendengar," tegas perempuan lulusan Magister Perencanaan Wilayah Universitas Sam Ratulangi ini. Buku persembahan Tebar Baca Jongfajar Klub ini diharapkan mampu membawa kebaikan karena karya ini memiliki k...