Langsung ke konten utama

PANWAS TERBELIT KORUPSI

Penangguhan Penahanan Ditolak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan secara resmi telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka dalam belitan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan.

Segera, dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Samarinda. Ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaini pada Senin 26 Maret 2018.

Nasib tiga tersangka, yakni Jumiko, Agung Sumarna dan Alfian Noor masa penahanannya diperpanjang. Seusai keputusan dari Kajari Balikpapan, disebutkan, masa penahanan dari 26 Maret hingga 14 April 2018.

Ketiga tersangka sudah diperiksa secara maraton, sudah dilakukan pemeriksaan dari jaksa penyidik ke penuntut umum. Semua tersangka hadir di Kejari Balikpapan di ruang pidana khusus dalam kondisi sehat bugar.


“Agung Sumarna tadi diperiksa sama Mariana. Tersangka Alfian Noor diperiksa Rifaai, dan yang tersangka Jumiko diperiksa Bu Putu,” ungkap Rhamad, di ruang kerjanya lantai dua Gedung Kejari Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.

Sebelum itu, tim kuasa hukum tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan namun pihak Kejari tidak mengabulkan. Keputusan ini sudah ditandatangai Kajari Balikpapan.  

“Ada permohonan dari mereka tapi untuk sementara kami tetap dilaksanakan penahanan,” ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, penahanan tiga tersangka untuk memudahkan proses penuntutan, apalagi ada harapan penanganan perkara ini supaya ditangani cepat. 

Ketiga tersangka diduga lakukan korupsi dana hibah di Panwaslu masa kepengurusan tahun 2015 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 969 juta.

Mereka tidak dikabulkan penangguhan penahanannya karena tersangka tidak satu pun ada yang melakukan pengembalian kerugian negara secara penuh. “Sampai sekarang belum ada upaya untuk kembalikan kerugian negara,” katanya.

Selain itu, tambah Rahmad, alasan lain dilakukan penahanan karena alasan subjektif. Mengingat status tersangka terbukti telah terpenuhi dua alat bukti dan pasal ancaman yang dikenakannya pun selama lima tahun.

“Kita bisa saja menduga apakah nanti akan melarikan diri, atau mengulangi lagi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” urainya.

Karena itu, sekarang ini Kejari Balikpapan sedang berupaya keras untuk maksimal merampungkan dakwaan kasus yang akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami lagi sempurnakan dakwaan, administrasi penuntutan. Dalam waktu 20 hari ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” katanya.

Saat ditanya soal nama tersangka lain, Rahmad membeberkan, untuk kasus dugaan korupsi dana hibah panwas masih belum ada perkembangan nama tersangka lain.

“Sementara masih tiga tersangka saja. Nanti kalau ada perkembangan lain akan dikabarkan lagi,” tegasnya.  

Di tempat terpisah, saat ditemui di beranda Gedung Kejari Balikpapan, Dedi Irawan pengacara tersangka Jumiko, menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan karena alasan rasa kemanusiaan.

“Kami secara lisan sudah mengajukan ke Kejari tapi belum ditanggapi. Semoga bisa dikabulkan permintaan kami,” tutur Dedi.

Mengingat tersangka Jumiko masih memiliki orangtua yang sudah lansia. Kondisi fisik orangtua Jumiko sudah sakit-sakitan di kampung halamannya di tanah jawa. Orangtuanya rindu terhadap Jumiko.

“Klien saya ingin pulang kampung, bertemu dengan orangtuanya. Ingin minta doa restunya supaya bisa selesaikan persoalan hukum yang dihadapinya. Orangtuanya sudah menjamin tidak akan melarikan diri. Barang bukti juga disita sama penutut tidak mungkin akan hilangkan barang bukti,” ujarnya. ( )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BATAL BELI RUMAH BDS III KARENA KECEWA

  Properti Forest Hills Bukit Damai Sentosa 3 Mencari hunian di Kota Balikpapan Kalimantan Timur bisa dibilang susah susah gampang. Seandainya memiliki modal uang banyak, sangat mudah mencari hunian idaman sesuai yang didambakan. Namun kalau uang pas, pasti akan mencari keliling setengah mati. Harga properti di Kota Balikpapan bisa dibilang termahal dibandingkan dengan di daerah seperti Sulawesi Utara dan tanah jawa. Waktu itu, sempat mendatangi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Karang Jati di Jalan Ahmad Yani Kota Balikpapan. Mendatangi kantor ini bertemu Kepala Cabang BTN, Oktavianus. Saya ingat pertemuan sekitar awal Agustus 2017 siang. Dimulai dari orang inilah, saya diperkenalkan produk properti bernama Cluster Forest Hills Bukit Damai Sentosa (BDS) III yang membawa slogan hunian nyaman di tengah Kota Balikpapan. Berbekal brosur, Oktavianus mengenalkan kredit rumah yang menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Harga rumah Rp 300 jutaan, memakai BPJS Ketenagaker...

WIRAUSAHA MUDA INDONESIA MASIH RENDAH

Wirausaha Muda Indonesia  Masih Rendah FOTO: Pedagang Pasar Taman Kesatuan Bangsa Manado_budisusilo JUMLAH pengusaha muda di Indonesia hanya 0,18 persen dari total penduduk di Tanah Air. Angka itu masih jauh jika dibandingkan dengan Malaysia yang jumlahnya 16 persen dari total populasi penduduk di negeri jiran tersebut. TAK berbeda jauh di Sulawesi Utara (Sulut). Hanya segelintir orang muda yang berani mengadu nasib di sektor usaha. Paramitha Paat misalnya. Setelah selesai kuliah, dia memilih jalankan usaha sendiri. Keputusan tersebut dilakukannya karena dia mengaku tidak suka dengan pekerjaan terikat. "Oleh karena itu, ketika ada teman yang mengajak joint partner saya langsung setuju," ujarnya, Kamis (23/2). Mitha --panggilan akrabnya-- mengatakan, ada keuntungan dan kerugian dalam membuka usaha, namun yang pasti kalau usaha rugi ditanggung sendiri, begitu pula jika untung dinikmati  sendiri. Yang pasti membuka usaha, banyak pelajaran diperolehnya, tidak didapatkan ketika d...

GUEST HOUSE VERSUS HOTEL

Guest House Mengancam Bisnis Hotel Menjamurnya guest house diberbagai tempat pusat perkotaan Balikpapan dianggap sebagai ancaman bisnis perhotelan non bintang dan berbintang. Keberadaan Guest House yang berdiri di Kota Balikpapan ubahnya menawarkan jasa penginapan layaknya perhotelan. Saat dikonfirmasi, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia Yulidar Gani, mengatakan, eksistensi Guest House di Balikpapan tidak ubahnya mirip dengan operasional yang dijalankan oleh perhotelan. Segi pelayanan dan operasional mirip dengan hotel. “Menerapkan tarif harian, bukan lagi bulanan. Fasilitas mungkin standar tetapi pelayanannya bisa dikatakan hampir mirip dengan hotel. Ini berdampak buat kami pelaku usaha hotel, okupansi tambah menurun di saat situasi ekonomi masih minus,” ujarnya pada Jumat 16 Maret 2018, melalui sambungan telepon seluler. Dia menegaskan, posisi guest house itu seharusnya tidak menerapkan harian. Segementasi pasarnya pun jelas, hanya dikhususkan bagi k...